Hidup di miangkabau tentunya haruslah mengikuti dengan segala aturan, norma dan hukum yang berlaku. Seperti yang dijelaskan dalam pepatah ‘Dimana Bumi dipijak, Disana Langit dijunjung’. Sehingga aturan ini haruslah ditanamkan dalam dada setiap orang minangkabau sejak dini. Karena setiap pelanggaran yang dilakukan, akan diangggap sumbang dan mencoreng nama baik keluarga. Efeknya tidak hanya pada orang tua, tapi mamak dan keluarga besar kaumnya akan dianggap jelek, karena tidak bisa mendidik anak kemenakannya.
Dalam istilah minang, adat minangkabau dikelompokkan menjadi empat bagian, Sehingga dikenal juga dengan istinal Nan Ampek. Selain istilah tahu di kato nan ampek, orang minangkabau harus tahu di nan ampek.
Dewasa ini, pendidikan mengenai kebudayaan minang sudah sangat jarang ditemui, sehingga banyak sekali anak-anak minang yang indak manahu di nan ampek , karena memang mereka tidak pernah tahu apa itu.
Nan ampek adalah istilah untuk adat minangkabau yang terdiri dari empat jenis. Keempat ini berasal dari pemahaman dan buah pikiran urang saisuak (nenek moyang) minangkabau yang tetap lestari sampai sekarang. Semuanya punya fungsi dan filosofi masing-masing. Keempat adat tersebut adalah,
Adat nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat adalah taqdir, atau kehendak dari Allah. Sifatnya adalah tetep dan tidak pernah berubah. Misalnya: adat air membasahi, adat api membakar, adat ayam berkokok, adat laut berombak.
Adat ini indak lapuak karano ujan, indak lakang dek paneh, jikok diasak layua, jikok dicabuik mati. (Tidak lapuk terkena hujan, tidak lekang oleh panas. Jika dipindahkan layu, jika dicabut mati). Maksudnya sifatnya selalu sama sepanjang masa, tidak berubah, karena memang sudah kodrat ilahi
Adat nan Diadatkan
Setelah islam masuk ke Minangkabau, sempat terjadi gesekan antara Kaum Paderi (agama) dan Kaum Adat. Peresteruan ini berakibat munculnya perang saudara bertahun-tahun. Hingga kemudian kedua belah pihak mengucapkan Sumpah Satie Bukik Marapalam.
Sesuai perjanjian Bukit Marapalam, nilai-nilai budaya yang dianggap bertentangan dengan ajaran syarak ditinggalkan, sedangkan kebudayan nenek moyang yang tidak melanggar kaedah agama islam tetap dipertahankan. Itulah yang kemudain dikenal sebagi adat nan diadatkan.
Semuanya termaktub dalam undang-undang nan duo puluah. Undang-undang ini mencakup semua aspek kehidupan , ekonomi, sosial budaya masyarakat Minangkabau. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan hukuman yang jelas.
adaik iduik janguak manjanguak
adaik mati silau manyilau
adaik lai bari mambari
adaik indak salang manyalang
Contoh adat nan diadatkan adalah prosesi pengangkatan penghulu, prosesi pernikahan, dan lain-lain
Adat yang Teradat
Adat salingka nagari. Setiap daerah bisa saja memiliki adat (kebiasaan) yang berbeda dengan daerah lain. Itulah yang kemudian dikenal sebagai adat nan teradat. Contohnya pada adat pernikahan, meskipun prosesi alek di minang sama. Namun ada hal (kebiasaan) berbeda pada pelaksanaan tergantung daerah tersebut. Misalnya, di daerah pariaman ada istilah laki laki dibeli , dan hal ini tidak berlaku di daerah lain. Atau pada daerah Pandai Sikek, Kain tenun (songket) dijadikan Tando, daerah lain menggunakan benda lain saat proses batimbang tando.
lain padang lain ilalang
lain lubuak lain ikannyo
Sederhananya, adat nan teradat adalah peraturan umum, sedangkan adat nan diadatkan adalah petunjuk teknis pelaksanaan adat nan teradat.
Adat Istiadat
Adat keempat merupakan adat yang disesuaikan dengan kebiasaan dan kesenangan suatu daerah. Adat ini disusun oleh ninik mamak dan pemangku adat, disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan patinya tidak bertentangan dengan adat nan teradat. Contohnya adalah permainan anak nagari, pacu jawi di daerah luhak nan tuo (Kabupaten Tanah Datar), Pacu itiak di luhak nan bunsu (Kabupaten 50 Kota), dll
Demikianlah adat di minang, jadi saat seseorang dikatakan tidak tahu di nan ampek sebenarnya sama dengan seseorang tidak tahu (tidak punya) adat. Wonderfulminangkabau