Rendang Payakumbuh & Kopi Kintamani

Rendang Payakumbuh & Kopi Kintamani Jadi Andalan Indonesia Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Tiga kuliner khas menjadi andalan Indonesia jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kopi Kintamani, kopi Bajaw dan rendang Payakumbuh.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Emilia Suhaimi di Jakarta, Selasa (03/11/2015) mengatakan pihaknya siap branding ulang dan pengemasan ulang tiga produk kuliner khas lokal tersebut.

“Kami akan branding dan packaging ulang produk kuliner dari tiga daerah untuk pasar MEA,” tegas Emilia. Ia mengatakan ketiga produk kuliner lokal itu telah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis. Pihaknya akan mengumpulkan dan mengidentifikasi semua merek dan kemasan tiga produk kuliner itu yang telah beredar di pasaran.

“Setelah itu kami akan kaji, bedah, telaah, dan redisain untuk kemudian kami serahkan kembali kepada mereka sehingga kemasan semakin menarik tapi merek tetap terserah mereka,” jelas dia.

Rendang Payakumbuh

Menurut dia, kopi Kintamani dari Bali, kopi Arabika dari Flores NTT dengan Bajawa, dan rendang Payakumbuh dari Sumatera Barat sangat potensial andalan kuliner Indonesia. Ia mengungkapkan Selain itu ketiganya memiliki ciri-ciri atau kualitas tidak ada di daerah lain.

“Adanya sertifikat indikasi geografis itu juga dinilainya akan memberikan nilai tambah dan keuntungan kepada para stakeholders yang terlibat seperti petani dan eksportir. Sementara dari sisi konsumen, dengan adanya sertifikat produk indikasi geografis yang ditempelkan pada kemasan produk yang bersangkutan, berarti produk tersebut adalah asli,” tandas dia.

“Artinya, konsumen akan terhindar dari barang palsu jika pada kemasan produk itu ada label produk indikasi geografis,” kata dia menambahkan.

Karakteristik khas pada ketiga produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi-geografis sendiri didefinisikan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Produk Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan secara kolektif oleh lembaga masyarakat yang terdiri dari pihak petani, produsen barang, pembuat barang, pedagang. sumber

Related Posts

Leave a Reply