Pada masa kolonial tercatat poligami di minangkabau terbanyak saat itu. Minangkabau sendiri merupakan suku dari Sumatera Barat. Poligami juga pernah dilarang pasa masa kolonial.
Sementara dalam aturan Islam berpoligami dibatasi hanya bisa memiliki empat orang istri dan wajib adil kepada semua istri. Akan tetapi pada masa kolonial, hal ini dianggap menyimpang.
Bahkan ketika pemerintah Kolonial Belanda berkuasa di Minangkabau, mereka tidak menghendaki berkembangnya hukum Islam di sana. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah Kolonial Belanda pada abad ke-19 di Minangkabau cenderung anti-Islam.
Hal ini terlihat juga dari kesan pemerintah yang mencoba meniadakan guru agama atau “pimpinan spiritual bebas”, dan mencoba mencegah pemilihan hadji sebagai penghulu.
Peritiwa ini terjadi karena salah satunya dilatarbelakangi oleh poligami yang sering terjadi di Minangkabau. Lantas bagaimana sejarahnya? dari pada penasaran, yuk simak penjelasan dibawah ini.
Sejarah Poligami di Minangkabau Disebabkan oleh Tekanan Kaum Reformis Islam
Pitri Puspita Sari dalam jurnal sejarah berjudul “Poligami di Minangkabau Pada Masa Kolonial” (Historia, 2020: 2), menyebutkan bahwa di Minangkabau salah satu penyebab terjadinya poligami yaitu karena tekanan kaum reformis Islam terhadap adat yang tidak optimal.
Ketidaksenangan terhadap Belanda menjadi lahan yang subur bagi gerakan reformis Islam berkembang di Minangkabau. Kaum reformis Islam menginginkan sistem matrilineal dihapus dan diganti seluruhnya dengan sistem yang sesuai dengan ajaran Islam. Serangan terhadap adat di Minangkabau baru dimulai pada akhir abad ke-19.
Selain disebabkan oleh kebijakan Islam yang ditolak kolonial di Minangkabau, mereka memberontak karena kebijakan tanam paksa yang banyak merugikan masyarakat Islam di Sumatera barat.
Sementasa alasan yang paling mendasar dari pemberontakan tersebut dilakukan adalah karena tekanan ekonomi dan ketidaksanggupan masyarakat memenuhi peraturan pemerintah, termasuk tidak berpoligami.
Data Laki-laki yang Monogami dan Poligami di Minangkabau pada masa Kolonial
Indisch Verslag terbitan 1931, melaporkan terdapat 271.901 laki-laki di Sumatera Barat yang menikah secara monogami.
Sementara, 20.127 laki-laki di Sumatera Barat tercatat memiliki istri dua. Catatan laki-laki dengan istri tiga di Sumatera Barat masa itu juga cukup tinggi, yaitu sebanyak 2.371 orang. Sedangkan laki-laki dengan istri empat sebanyak 455 orang.
Puspita (2020: 6), menyebut bahwa dari jumlah tersebut, Sumatera Barat merupakan wilayah yang paling banyak ditempati oleh para lelaki yang berpoligami.
Sedangkan menurut laporan kolonial Belanda Indisch Verslag tahun 1937, menunjukan bahwa Sumatera Barat masih menduduki posisi poligami terbanyak di Pulau Sumatera.
Terdapat sebanyak 338.636 laki-laki yang menikah secara monogami. Sedangkan laki-laki yang berpoligami mempunyai istri dua sebanyak 29.742 orang.
Selain itu, ada lelaki yang mempunyai tiga istri sebanyak 3.127 orang, dan laki-laki yang beristri empat orang sebanyak 605 orang. Data ini tentu sangat fantastis bukan?
Pemerintah Kolonial Melarang Poligami
Mengutip Puspita (2020: 6), tingginya angka poligami dalam masyarakat Minangkabau, menjadi perhatian oleh pemerintah Kolonial Belanda. Pada tahun 1937, pemerintah Kolonial Belanda mencanangkan ordonansi nikah bercatat atau Undang-Undang Perkawinan.
Rancangan undang-undang tersebut dibuat dan berfungsi sebagai rambu-rambu kolonial dalam rangka melarang poligami di Minangkabau. Hal ini dilakukan dengan cara mencatat setiap laki-laki yang menikah, dan selesai dicatat mereka akan masuk kedalam lembaran Kolonial Belanda sebagai laki-laki yang berjanji tidak akan melakukan poligami.
Dalam berabagai surat kabar dan majalah di era kolonial, menyebut bahwa fenomena poligami yang terjadi di Minangkabau berawal dari sikap orang Minangkabau yang materialistis. Hal ini ditunjukan dari karakter orang tua yang cenderung senang apabila anak perempuannya menikah dengan seorang laki-laki yang kaya raya.
Apabila anak perempuan tersebut sudah berumur 13 tahun, maka orang tua mereka mulai berfikir untuk mencarikan suami untuk anaknya. Dampaknya banyak para perempuan yang sudah menikah dalam umur yang masih muda.
Pada masa itu perempuan memang belum matang untuk membina hubungan rumah tangga. Seorang suami yang ingin dilayani bertolak belakang dengan seorang istri yang masih belum dewasa. Akibatnya terjadilah hubungan suami istri yang tidak harmonis dan si lelaki memilih berpoligami dengan yang lebih mampu melayani dan matang dalam berumah tangga.
Begitulah sepenggal sejarah poligami di daratan Sumatera Barat. Artikel ini ditulis berdasarkan jurnal ilmiah karya Pitri Puspita Sari yang berjudul “Poligami di Minangkabau Pada Masa Kolonial” (HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah Volume, 8 (1) 2020). Semoga bermanfaat. Sumber