Penggunaan jalan raya untuk kepentingan lain harus seizin pihak terkait karena jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang sifatnya vital, hal ini disampaikan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Barat.
“Kalau ada masyarakat yang memakai jalan untuk senam pagi apalagi jalan tersebut posisinya strategis harus seizin pihak terkait mulai dari kepolisian hingga dinas perhubungan,” kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar,Adel Wahidi dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2020).
Wahidi mengatakan hal itu menanggapi penggunaan jembatan layang Bandara Internasional Minangkabau sebagai lokasi senam setiap Minggu pagi oleh warga setempat.
Adel memberi contoh penggunaan jalan untuk kepentingan car free daydi Padang setiap Minggu pagi saja harus mengantongi izin sehingga dilakukan pengawalan oleh polisi dan personel Dinas Perhubungan.
Apalagi kalau jalan tersebut strategis tentu akan banyak pengendara lain yang dirugikan jika jalan dipakai untuk senam, kata dia.
Ia menyampaikan pemangku kepentingan harus peduli dengan persoalan ini dan tidak bisa membiarkan masyarakat sewenang-wenang menggunakan jalan untuk peruntukan lain.
“Harus ada ketegasan dari aparat juga, apalagi jembatan layang merupakan salah satu jalur menuju objek vital yaitu bandara,”katanya.
Sebelumnya sejumlah pengendara yang hendak menuju Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman menyesalkan penggunaan jembatan layang sebagai lokasi senam warga sehingga harus berputar ke bawah.
“Saya dari Bypass mau ke bandara , di jembatan layang BIM malah ada warga senam menggunakan badan jalan, akhirnya terpaksa memutar ke bawah,” kata salah seorang warga Padang Andre.
Ia heran mengapa jalan yang lokasinya strategis tersebut bisa dijadikan lokasi senam, apalagi itu merupakan jalur cepat kalau pengendara kurang waspada bisa menabrak warga yang sedang senam.
Ia berharap pemangku kepentingan terkait menertibkan penggunaan jalan tersebut.
Sumber artikel dan photo : covesia.com