menikah sesuku bagi masyarakat minangkabau

Menikah Sesuku Dilarang di Minangkabau, Ada Sanksi Adat Bagi Pelanggarnya

Dunsanak yang ingin menikah dan menggunakan adat istiadat Minangkabau biasanya harus memastikan pasangannya berasal dari suku yang berbeda, karena menikah sesuku di Minangkabau termasuk yang tabu dan dilarang adat.

Seperti diketahui masyarakat juga mengenal nama kesukuan dalam tatanan adat istiadatnya, sama seperti suku batak yang memiliki marga. Namun agak berbeda, di Minangkabau, nama suku jarang digunakan pada nama, sedangkan marga biasanya melekat pada nama masyarakatnya.

Beberapa suku besar di Minangkabau di antaranya ada Chaniago, Piliang, Koto, Bodi dan beberapa lainnya.

Menurut cerit dan kisah, awal larangan kawin sasuku di Minangkabau berasal dari perjanjian para pucuk-pucuk pimpinan suku dulu yang mengikrarkan bahwa ketika kita sesuku berarti kita bersaudara. Karena persaudaraan itulah, makanya di adat istiadat Minangkabau kawin sasuku dilarang, meski hal ini sedikit bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi agama bagi suku Minangkabau.

Menurut beberapa pendapat, larangan ini tetap tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena masyarakat Minang juga tidak mengharamkan nikah sasuku tapi lebih kepada masyarakat Minang memilih untuk tidak melakukannya. Beberapa alasan mengapa nikah sasuku dihindari masyarakat asli Sumatera Barat antara lain:

Mempersempit Pergaulan

Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama, sehingga ketika menikah sesuku akan cenderung sempit pergaulannya. Masyarakat Minang disarankan untuk memperluas pergaulan, di antaranya dengan menikah dengan orang di luar sukunya.

Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas

Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).

Mengganggu Psikologis Anak

Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman
sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat karena melanggar adat istiadat dengan menikah sasuku.

Beberapa Sanksi Adat Ketika Anda Menikah Sesuku:

Kehilangan Hak Secara Adat

Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah).

Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan (menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku.

Membawa Kerugian Materi

Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku.

Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri.

Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf. Referensi: BeritaSumbar

Related Posts

Leave a Reply