Kasus Film ‘CINTA TAPI BEDA’ Dihentikan, Masyarakat Minang Kecewa

Masyarakat Minang merasa kecewa kasus pelecehan agama yang terkandung pada cerita film CINTA TAPI BEDA garapan sutradara Hanung Bramantyo dihentikan.

Melalui kuasa hukumnya, yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang langsung mengajikan gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas pengusutan film tersebut.

Zulhendri Hasan, selaku ketua Tim Pengacaa Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang mengatakan, tindak pidana yang melibatkan Hanung Bramantyo, Raam Punjabi (produser), dan Aghni Prastishta selaku pemeran utama wanita di film tersebut telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

1. Kecewa Kasus Dihentikan

“Seharusnya perkara itu dilimpahkan penanganannya kepada kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di pengadilan,” kata Zulhendri dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Zulhendri mengatakan, adanya dugaan tindak pidana yang dipertontonkan dalam fim CINTA TAPI BEDA. Bermula dari cerita percintaan sepasang kekasih beda agama, antara Cahyo lelaki asal Yogyakarta yang lahir dari keluarga muslim taat dengan Diana seorang gadis yang beragama katolik fanatik yang diceritakan dan digambarkan sebagai gadis Minang.

Pada film itu digambarkan sosok Diana tidak pernah lepas menggunakan kalung salib, bahkan makanan kesukaannya adalah babi rica-rica. Dari penggambaran seperti ini yang telah mengusik rasa keagamaan masyarakat adat Minang, yang memiliki falsafah hidup Adat bersandikan Syarak, Syarak bersandikan Kitabullah.

2. Penghinaan Agama

“Perbuatan para terlapor sudah memenuhi unsur pasal penghinaan agama,” kata Zulhendri.

Namun Laporan Polisi No. LP/35/I/2013/Dit Reskrimum tertanggal 7 Januari 2013 oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, pada 10 April 2014 telah dihentikan penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Hal itulah yang selanjutnya menyebabkan kekecewaan kalangan masyarakat Minang.

Pada hari Kamis, 15 November 2018, mereka pun akhirnya melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan digelar setelah 14 hari permohon itu di daftarkan ke pengadilan. sumber

Related Posts

Leave a Reply