Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan hari jadi Provinsi Sumatera Barat pada 1 Oktober 1945. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (22/7).
“Akan segera mengumumkan kepada masyarakat Sumbar soal peringatan hari jadi ini,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Ia mengatakan pemilihan 1 Oktober 1945 karena untuk mengingat kembali sejarah Sumbar yang berkaitan dengan berdirinya Indonesia. Pada saat itu Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat yang berbentuk keresidenan memilih Muhammad Sjafei sebagai residen pertama Sumbar.
“Para tokoh dan pemuda saat itu, di bawah pimpinan Sjafei, M Djamil, dan Rasuna Said mengambil alih kekuasaan Sumbar dari pendukung Jepang,” ujarnya.
Hendra mengatakan pembahasan telah banyak dilakukan bersama dengan berbagai pihak baik. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, sejarawan, budayawan, MUI, Bundo Kandung, hingga pemerintah kabupaten kota.
Semua pihak tersebut sepakat untuk menggunakan 1 Oktober sebagai hari jadi Sumatera Barat. Dan dasar hari jadi Sumbar tersebut juga akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi memang pembahasan ini memang cukup lama. Kita banyak mendengar masukan dari banyak pihak, jadi kita putuskan 1 Oktober,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Barat, Alwis, juga mengapresiasi penetapan tersebut karena selama ini belum ada hari jadi Sumatera Barat.
Kata dia, penetapan hari jadi ini diharapkan bisa memperkuat kebanggaan sebagai orang Sumbar.
“Kita harap rasa cinta tanah air semakin dalam,” katanya.
Menurutnya, Sumbar yang dibentuk pasca-kemerdekaan RI sudah merupakan daerah otonom dalam NKRI dan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada semangat kemerdekaan yang mendasari pembentukan Provinsi Sumatera Barat tersebut, sehingga dengan semangat tersebut dapat menjadi sumber motivasi masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga terhadap daerahnya,” katanya.
Ia menjelaskan ada tiga momentum pembentukan Sumbar pasca-kemerdekaan. Dan di antara momentum tersebut yang paling tinggi nilai dan semangat perjuangannya adalah pada saat pembentukan Keresidenan Sumatera Barat merupakan bagian dari Provinsi Sumatera tepatnya pada 1 Oktober 1945.
Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat tersebut, dilakukan bersamaan dengan saat pengambilalihan pemerintahan oleh para pemuda di bawah pimpinan Muhammad Syafei, M. Jamil, dan Rasuna Said dari tangan tentara penjajahan Jepang.
“Ada semangat kejuangan dan semangat untuk untuk menjadi daerah yang otonom dan merdeka yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.
Penetapan hari jadi Provinsi Sumbar dipilih berdasarkan kajian pertimbangan DPRD merupakan pilihan dari beberapa kejadian sejarah yang memiliki keterkaitan dengan daerah tersebut.
“Di dalamnya (mesti) ada nilai-nilai, norma atau semangat yang bisa diambil oleh masyarakat,” sebut kajian itu.
Kejadian sejarah yang ditetapkan sebagai hari jadi daerah, hendaknya memiliki bukti-bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Di samping itu, wilayahnya tidak jauh berbeda dengan kondisi sekarang.
Tiga momentum dibahas mendalam terkait dalam penetapan hari dalam kajian hari jadi yang diterima langkan. Yakni, Minangkabau, Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Barat. Ketiga momentum tersebut memiliki perbedaan masing-masing yang sangat berpengaruh dalam penentuan kapan hari jadi Provinsi Sumbar.
Soal Minangkabau, mesti disebutkan dalam Buku T’ang-Hui-Tao tahun 645 pada Zaman Dinasti Tang dan prasasti Kedukan Bukit pada 682 Masehi, tidak dijelaskan di mana tepatnya wilayah kerajaan Minangkabau dan tahun berapa tanggal pasti pendiriannya.
Dalam pengertian Sumatera Barat di zaman Hindia Belanda pada 29 November 1837 disebutkan, ada peningkatan status Keresidenan Sumatera Barat menjadi Gouvernement van Sumatra’s Westkust oleh Pemerintahan Kolonial Belanda.
“Tetapi, yang perlu dicari, apakah ada nilai-nilai atau semangat yang dapat diambil pada 29 November 1837 tersebut,” tertulis dalam kajian itu.
Pascamerdeka, ada beberapa tanggal yang sempat dibahas. Yakni, pada 19 Agustus 1945, saat pembentukan Provinsi Sumatera oleh PPKI, bersamaan dengan tujuh provinsi lainnya di Indonesia. Provinsi Sumatera terdiri dari 10 keresidenan. Salah satunya adalah Keresidenan Sumatera Barat yang terbentuk secara resmi tanggal 1 Oktober 1945.
Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan dari tangan tentara Jepang. Yakni oleh para pemuda, dipimpin Moh. Syafei, DR. Moh. Jamil dan Rasuna Said serta Pimpinan Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat (KNID-SB).
Lalu, 15 April 1948 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Provinsi ini mencakup Sumbar, Riau dan Jambi dengan Ibu Kota Bukittinggi.
Kemudian, tanggal 9 Agustus 1957, saat Provinsi Sumatera Tengah dipecah jadi Sumbar, Riau dan Jambi dengan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Dari tiga momentum pembentukan Sumbar pasca-kemerdekaan, yang paling tinggi nilai-nilai dan semangat perjuangannya adalah 1 Oktober 1945. Saat itu, Keresidenan Sumatera Barat yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera, dibentuk.
Pembentukan keresidenan, dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan oleh pada pemuda dari tangan tentara penjajahan Jepang.