Setelah 11 tahun mengendap di kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Rp86 miliar lebih dana hibah PT Rajawali akhirnya bisa disalurkan sebagai beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.
Menurut anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, fasilitasi Pergub untuk penyaluran beasiswa dana hibah PT Rajawali telah diterima Pemprov Sumbar awal Januari lalu dari Kemendagri.
“Karena Pergubnya sudah clear di pusat, sudah tak ada masalah. Tinggal penyaluran saja lagi, setelah Pergub diterima sosialisasi akan dilakukan, diupayakan tahun ajaran baru telah bisa dimanfaatkan sebagai beasiswa bagi anak-anak kita yang membutuhkan,” ujar Sitti.
Terkait peruntukkan beasiswa, sesuai kesepakatan dalam Pergub, mereka yang menerima adalah siswa dan mahasiswa berprestasi, namun berasal dari keluarga yang kurang mampu.
“Syaratnya menunjukkan nilai rapor dan IPK. Kalau untuk siswa SMA/SMK yang bisa dibantu adalah anak-anak yang juara umum, untuk yang mahasiswa, ada standar IP yang harus terpenuhi,” katanya.
Nantinya penyaluran beasiswa ini, lanjut Sitti, DPRD dan Pemprov sepakat puluhan miliar dana hibah PT Rajawali tidak serta merta disalurkan sekaligus, namun uang yang ada dikelola dalam bentuk dana abadi, yang dimanfaatkan hanya mudhorobah atau bunganya saja, sementara dana awal tetap tersimpan di kas Pemprov.
“Dana awal akan tetap tersimpan agar setiap tahunnya bisa dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa,” katanya.
Sitti berharap dengan telah tuntasnya Pergub yang jadi pijakan hukum untuk penyaluran beasiswa dana hibah PT Rajawali, anak-anak kurang mampu yang selama ini tak bisa dibantu jadi tertolong.
“Semoga ini bisa bermanfaat bagi anak-anak kita yang membutuhkan,” tukas dewan asal Dapil Padang Pariaman-Kota Pariaman tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) menyegerakan penyaluran beasiswa dana rajawali.
Suwirpen meminta realisasi atas beasiswa dana rajawal yang akan diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu dan berprestasi ini jangan sampai terlalu lama, sebab ini sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan Sumbar.
“Keberadaan beasiswa itu akan membantu menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, dimana nantinya akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Mengenai ini, dana hibah dari PT Rajawali telah mengendap di kas daerah sejak Tahun 2009. Awalnya berjumlah Rp45 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp86 miliar lebih. Sempat dibentuk Yayasan Minangkabau untuk dipakai sebagai pengelolaan dan
penyaluran dana, namun batal dilakukan karena peraturan perundangan-undangan melarang dana hibah pemerintah dikelola oleh yayasan.
Kedepan BLUD direncanakan sebagai pengganti yayasan untuk menyalurkan dana. Tapi belum sampai didirikan rencana ini kembali gagal. Hal ini dikarenakan Kemendagri melarang dana ini dikelola dengan BLUD. Salah satu alasannya adalah, pembentukan BLUD tidak diperkenankan karena akan membutuhkan biaya operasional yang besar. Yakni untuk pengadaan gedung sekretariat, biaya operasional sekretariat, biaya kegiatan sehari-hari dan biaya untuk aparatur sipil negara (ASN).
Selanjutnya, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2014 tentang hibah dan bansos disepakati sebagai mekanisme penyaluran, tapi karena pertimbangan, saat revisi Pergub tentang hibah bansos yang dilakukan yang bisa dibantu mendapat beasiswa hanya SMA/SMK, hal ini juga urung dilaksanakan.
Terakhir, DPRD bersama OPD terkait di Pemprov sepakat melahirkan Pergub yang mengatur terkait penyaluran beasiswa. Saat ini diinformasikan Pergub tersebut telah selesai dibentuk dan juga telah disetujui oleh Kemendagri. Akhirnya, setelah masuk 11 tahun, puluhan miliar dana hibah PT Rajawali itu siap dicairkan untuk keperluan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu yang ada di Sumbar.
Sumber artikel dan phooto : www.harianhaluan.com