Daging Beruang di Rendang, Orang Riau ini Ditangkap Polisi

Daging Beruang diRendang, Orang Riau ini Ditangkap Polisi

Polres Indragiri Hilir bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengangkap empat warga Kecamatan Empuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Keempat warga itu berinisial CS, GS, E dan Zds.

Keempatnya diamankan karena menangkap dan membunuh tiga beruang madu yang kemudian diolah untuk dijadikan rendang, sup dan gulai.

Kejadian bermula pada 18 Maret 2018, saat keempat terduga pelaku mamasang 50 jerat untuk menangkap babi hutan. Setelah 12 hari kemudian, keempatnya menegok hasil buruannya, yang ternyata bukan babi hutan yang terjerat, melainkan seekor beruang madu.

“Langsung saya tombak, karena masih hidup, kawan yang lain memukulnya pakai kayu hingga tak bergerak lagi,” kata Zds kepada wartawan, Rabu, 4 April 2018, seperti dilansir BBC Indonesia.

Pemasangan jerat kembali dilakukan pada 1 April 2018. Pada saat itu, keempatnya kembali mendapati dua beruang madu.

Beruang-beruang tersebut kemudian ditembak mati dengan menggunakan senapan angin, meski sebelumnya dimasukkan ke dalam kandang.

Usai membunuh beruang madu tersebut, salah satu terduga pelaku Zds mengaku, memasak daging beruang madu itu dan diolahnya menjadi rendang yang kemudian ia konsumsi. Sementara rekan lainnya, mengolah daging beruang madu menjadi sup dan gulai.

“Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak hanya daging beruang madu saja yang diolah menjadi makanan. Empedu beruang madu, menurut pengakuannya, dapat dijadikan sebagai obat tradisional karena dapat menyebutkan penyakit sesak nafas.

Keempat terduga pelaku itu mengaku tidak mengetahui jika beruang madu merupakan hewan yang dilindungi, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dilindungi oleh komunitas internasional.

“Saya enggak tahu pak kalau beruang itu dilarang ditangkap dan dimakan,” ujarnya.

Unggah di Media Sosial

Penangkapan keempat pria itu dilakukan setelah Polres Indragiri Hilir dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapat informasi dari media sosial.

Rupanya, salah seorang tersangka mengunggah perbuatan mereka ke Facebook.

“Info awal postingan di Facebook kita telusuri, koordinasi Polres Inhil. Tidak lebih beberapa jam kita langsung sepakat bergerak ke lokasi,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono.

Di lokasi aparat bertemu dengan para tersangka pelaku.

“Para tersangka hidup di kebun, mungkin pas lagi jerat dan buru liar. Mereka mengonsumsi daging itu. Kita amankan juga ada senapan rakitan, dan pisau. Senapan digunakan menembak beruang di kandang sebelum disembelih,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, keempat pria itu diketahui punya peran masing-masing. CS mengaku berperan sebagai penyembelih beruang, GS sebagai penembak, sedagkan E dan Zds berperan memasang jerat.

Mereka telah dibawa ke Pekanbaru dan ditahan di BBKSDA Riau.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan, keempat tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Konservasi Sumberdaya Alam Nomor 5 tahun 1990.

“Melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, ancaman Hukumannya lima tahun penjara,” ujar Suharyono.

BBKSDA, menurut dia, tidak hanya berhenti pada keempat orang tersangka ini. Tim penegakan Hukum (Gakkum) masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kejadian serupa lainnya. kriminologi

Related Posts

Leave a Reply