Asal Usul Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (3-Habis)

Asal Usul Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (3-Habis)

Fenomena pergolakan dan pergerakan kehidupan keagamaan sejak awal priode di Minangkabau sampai berakhirnya gerakan Paderi dan munculnya “Kaum Tua” dan “Kaum Muda” dengan para pelaku ulama dan penghulu-penghulu terkemuka di Luhak nan Tigo.

Maka dilaksanakan kesepakatan Bukit Mapapalam, di mana pemilihan ini pada tempat ketinggian di puncak Pato, yang terletak di antara desa Sungayang dan Bukik Bulek. Dan sejak dikukuhkannya Perjanjian Bukit Marapalam oleh pemuka Adat dan Ulama di Minangkabau, maka dilakukanlah penyebaran kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Wujud kongkrit dari perjanjian ini dituang dalam filsafat adat, yaitu :
Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah. Syarak mangato-Adat mamakai. Adat yang buruk dibuang, adat yang baik dipakai. Syarak jo adat bak aua jo tabiang-sanda manyanda kaduonyo. Dalam penjelasannya, maka Adat Minangkabau itu didasarkan pada agama Islam, dan agama berdasarkan kitabullah atau al-Quran. Agama memberikan fatwa, adat melaksanakannya. Adat yang baik adalah sesuai dengan normanorma Islam – harus dipertahankan – Sementara itu adat yang buruk, yang bertentangan dengan Islam harus dibuang. Antara syarak dan adat tidak dipertentangkan sebagai filosofi pandangan hidup orang Minangkabau.

Ada beberapa untai benang merah yang perlu dibicarakan dalam hubungan antara Minangkabau dengan ungkapan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah. Pertama, Adat lebih dahulu hadir dari pada syarak yang Islam di tengah-tengah msyarakat Minangkabau. Seperti dikenal secara umum sejarah Minangkabau yang tidak memiliki media tulis, tidak meninggalkan jejak sejarah kecuali mitologi dan Tambo.

Peninggalan sejarah yang ditemukan, tidak mencerminkan kenyataan kedekatan Minangkabau dengan agama Hindu. Namun satu-satunya kerajaan yang berdiri dimasa kejayaan Hindu adalah kerajaan Pagaruyung dengan rajanya Adityawarman. Masuknya Islam ke Minangkabau ini berhadapan langsung dengan masyarakat yang telah mengenal konsep Tuhan yang disebut dengan “Nan Bana”, yang berdiri dengan sendirinya, yang kemudian diungkapan dalam mamangan :

Kamanakan barajo ka mamak
mamak barajo ka pangulu.
Pangulu barajo ka mufakat.
Mufakat barajo ka nan Bana
Nan Bana badiri sandirinyo.

Kemudian syarak (Islam) datang dari luar diungkapkan dengan pasti dalam mamangan; Syarak mangato-Adat mamakai. Artinya syarak datang dari luar (laut) yang terus mendaki sampai ke tanah asal (Luhak nan Tigo), berikutnya ajaran adat menurut dari tanah asal ke rantau dan pesisir.

Kedua, baik adat maupun syarak adalah mengandung nilai-nilai yang mengatur hidup manusia. Pengaturan adat lebih bersifat duniawi, dalam pada itu nilai-nilai syarak mengatur secara seimbang antara hidup keduniaan dan keakhiratan.

Maka dengan demikian ajaran Islam yang bersumber dari Allah dan Rasul diakui lebih sempurna dibanding adat. Pengertiannya, syarak menyempurnakan adat. (Syarak mangato-adat mamakai). Antara yang menyempurnakan dan yang disempurnakan tidak boleh bertentangan. Begitu pula antara nan mangato dan memakai.

Ketiga, syarak bersifat pasti, jelas dan tegas. Sementara itu nilai dalam adat lebih bersifat relatif dan terbuka untuk berimprovisasi;

Syarak batilanjang
Adat basitumpu
Adat babuhua sentak
Syarak babhua mati

Adat tunduk pada hukum perubahan, sedangkan syarak mengendalikan perubahan;

Adat dipakai baru
baju dipakai usang
Sakali aia gadang
sakali tapian baraliah

Benang merah yang terakhir adalah ungkapan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah, mengingatkan dan menyadarkan kita bahwa perbedaan yang tidak menyebutkan pertentangan antara nilai yang ada dalam adat dengan nilai yang dikandung syarak.

Ketundukan adat kepada syarak masih terus berproses sesuai dengan kodrat adat yang tunduk pada hukum perubahan. Berdasarkan kesadaran demikian dapat ditarik kesimpulan ; masyarakat Minangkabau sejak dulu selalu bergerak maju menuju masyarakat Islam, sehingga upaya pencarian jati diri Minagkabau harus lebih mengacu kepada nilai dan ajaran Islam. sumber

Related Posts

Leave a Reply