Arti Sumbang Duobaleh yang Wajib Diketahui Generasi Muda Minang

Arti Sumbang Duobaleh yang Wajib Diketahui Generasi Muda Minang

Tokoh Adat Nasional asal Sumatera Barat (Sumbar) Prof Raudha Thaib menjadi pembicara dalam Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat dengan tema Lapuak-lapuak Dikajangi Usang-usang Dipabarui.

Diskusi tersebut digelar Dinas Kebudayaan Sumbar di Gedung LKAAM Sumbar, Senin (20/3/2023). Dalam diskusi tersebut Prof Raudha Thaib membahas topik Sumbang Duobaleh. Menurutnya, Sumbang Duobaleh sangat perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agar bisa diterapkan tentu perlu diberitahu kepada generasi muda, terkait perangai anak laki-laki maupun perempuan.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nan Duopuluah terbagi dalam dua bahagian yaitu Undang-undang Nan salapan dan Undang-undang Nan Duobaleh.

“Undang-undang nan salapan, memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku Perangai. Terdiri dari 8 pasal dan salah satu dari pasalnya adalah Sumbang salah laku parangai Sumbang, artinya perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan kemasyarakatan,” katanya seperti dilansir dari katasumbar.com.

Selanjutnya, Sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh. Sumbang Duobaleh mengandung acuan yang sangat jelas tentang kurenah dan tingkah laku /kurenah jo tata taratik manusia laki-laki dan perempuan.

“Sumbang Duobaleh menyebutkan tentang perilaku yang belum salah, tapi janggal serta dapat mengarah/menjadi salah,” kata dia.

Sumbang Duobaleh ini, lanjutnya, terdiri dari 12 berdasarkan sifat dan kurenah manusia yang berkaitan dengan segala yang ada dalam diri/tubuh manusia berkaitan dengan pengendalian apa yang ada didalam diri/tubuah manusia.

“Seperti telinga, mata, hidung, lidah, bibir, mulut, kaki, tangan, jari, kapalo, raso/hati, pareso/pikiran, kesemuanya itu akan tercermin dalam kurenah/tingkah/perilaku seseorang,” ujarnya.

“Jadi akan nampak orang yang dapat mengendalikan dirinya dan tubuhnya dan jiwanya dalam bertindak dan berperilaku dengan rujukan kepada filosofi orang Minangkabau Adat Basandi Syara’,Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru,” jelasnya.

Ia menyebutkan, 12 yang dikatakan Sumbang tersebut yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato dan, sumbang tanyo.

Kemudian, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang tagak, sumbang makan, sumbang bajalan, sumbang pakai, sumbang kato, sumbang karajo, sumbang diam/tingga dan sumbang kurenah.

Diketahui, Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, MP merupakan tokoh adat Nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI pada tahun 2021.

Related Posts

Leave a Reply